Setubuhi Gadis Dibawah Umur VT Diamanakan Tim Resmob Polres Minsel

    Setubuhi Gadis Dibawah Umur VT Diamanakan Tim Resmob Polres Minsel

    Minsel, - Lelaki VT alias Vain (24), warga Desa Tumpaan 2, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat diamankan Polisi pada Sabtu (19/06/2021).

    VT alias Vain diamankan selaku tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korban Melati (nama disamarkan), 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minsel.

    Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

    "Tersangka VT alias Vain diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, pada Sabtu (19/06) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021, " ungkap Kasat Reskrim.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

    "Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara hingga berujung pada perbuatan persetubuhan, " tambah Kasat Reskrim.

    Terpantau saat ini tersangka VT (Vain) telah diamankan di Polres Minsel guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.(Onal)

    Donald stenly

    Donald stenly

    Artikel Sebelumnya

    Desa Kobo Kecil Prioritaskan Jalan Paving...

    Artikel Berikutnya

    Prioritaskan Hidup Sehat Dan Bersih Pemdes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Camat Tumpaan Terry Lolowang Pimpin Kerja Bakti Jumat Bersih
    Pemdes Makasili Manfaatkan Dana Desa Tahap 1, Pembuatan Talud dan Plat Ducker
    Penyaluran BLT Desa Malola Satu Melanggar Prokes 
    SMPN 1 Tumpaan Laksanakan Upacara  HUT Kemerdekaan RI Ke 76 diHalaman Sekolah
    Ketua LSM AKI Sulut: Rabat Beton Desa Boyong Pante Dua Diduga Tidak Sesuai RAB

    Ikuti Kami